Rabu, 03 Desember 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A.    Geo Politik Indonesia

Geo politik indonesia merupakan wawasan nusantara, sebagai cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai kebhinekaan setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

 

1.    Kedudukan fungsi dan tujuan

Wawasan nusantara sebagai wawasan nasioanl bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

Dengan analisa yang penulis berikan ini, menurut sudut pandang dari penulis wawasan nusantara ini memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perubahan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. oleh karena itu, wawasan nusantara ini sangat eart sekali hubungannya dengan pelaksanaan geo politik indonesia.

 

2.    Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus didasari, bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan negara indonesia.

Asas wawasan nusantara terdiri atas : kepentingan yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

 

3.    Prospek Geo Politik Indonesia

Dewasa ini kita menyaksikan, bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa,dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Kita juga menyadari, bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah hadirnya nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar dan alamiah.

Dalam dunia ini, sesuatu yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang serat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses yang panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa ? tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia tanpa batas, era baru kapitalisme dan kesadaran warga negara.

 


B.    Otonomi Daerah 


1.    Arti dan Makna Otonomi Daerah

 “Perdebatan penyelenggara negara yang sentralistik dan dipertentangkan dengan desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu tentang penyelenggara negara yang diinginkan terus berkembang sebagaimana dikemukakan oleh graham yang menyatakan : the old over desentralized versus centralized development strategis may will be dead, but the issues are still very much alive.”

Menurut pendapat penulis, Penyelenggara negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem, yakni sistem desentralisasi dan sistem sentralisasi. Sistem sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola ditingkat pusat. Pada hakikatnya, sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan. Jadi pelaksanaan otonomi daerah secara desentralisasi harus ditingkatkan sebaik mungkin, agar pelaksanaan otonomi daerah disuatu negara dapat berjalan baik sesuai dengan sistem yang berlaku pada suatu negara tersebut, dan agar tidak terjadi bentuk penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan sehingga penerapan otonomi daerah tersebut tidak terganggu.


“Dalam perkembangan selanjutnya, tampaknya desentralisasi merupakan pilihan yang dianggap terbaik untuk menyelenggarakan pemerintahan, meskipun implementasinya di beberapa negara, terutama dinegara ketiga masih banyak mendapat ganjalan struktural, sehingga penyelenggara desentralisasi politik masih setengah hati”. 


Menurut pendapat penulis, pemilihan sistem desentralisasi suatu negara merupakan cara yang paling tepat untuk menjalankan roda pemerintahan, kenapa demikian ? karena sistem desentralisasi merupakan sebuah sistem yang menghendaki diserahkannya sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Dengan demikian, daerah bertanggung jawab sepenuhnya pengelolaan, baik dari aspek perencanaan, peralatan, dan pembiayaan maupun personil dan lain-lainnya. Dan seharusnya penerapan sistem desentralisasi harus dilakukan dengan sepenuh hati agar mendapatkan suatu hasil yang maksimal, sehingga implementasi dibeberapa negara mendapatkan respon yang positif atas suatu penerapan sistem yang berlaku tersebut.


Dari berbagai definisi tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa primsip dari desentralisasi adalah adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan pemerintah dibawahnya untuk mengurus urusan rumah tanggaganya sendiri.

Wewenag untuk mengurus rumah tangganya inilah yang disebut dengan hak otonomi. Sehingga pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua fungsinya dalam roda pemerintah, agar semua sistem yang terlibat dapat memiliki peranan masing-masing sehingga didapatkanlah hasil yang sesuai dengan sistem desentralisasi.

 


A.    Kesimpulan

Berikut ini adalah kesimpulan yang dapat dianalisa oleh penulis mengenai pancasila dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia.

Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.

Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.

Disini penulis dapat menyimpulkan bahwa pacasila dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia ini mecakup tentang Geo politik Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah, dan konsep asatra gatra. 

1.    Geo politik indonesia merupakan wawasan nusantara, sebagai cara pandang, dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghorm,ati kebinekaan setiap aspek kehidupan nasioanal untuk mencapai tujuan nasional.

2.    Pelaksanaan otonnomi daerah, bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah sistem yang dianut adalah sistem desentralisasi, karena  sistem ini menghendaki diserahkannya sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya. Daerah bertanggung jawab sepenuhnya pengelolaan,baik dari aspek perencanaan, peralatan, dan pembiayaan.

3.    Konsep astra gatra,bahwa dalam konsep astra gatra geostrategi Indonesia adalah s tartegi nasional bangsa indonesia dalam memeanfaatkan wilayah negara republik indonesia sebagi ruang hidup nasioanal, guna mengarah kemasa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera.

 


B.    Saran

Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.

Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.

Kita juga wajib mendukung dan menghormati keputusan yang diterapkan oleh pemimpin negara Indonesuia dan kita harus mengikuti semua aturan sistem yang berlaku yang ada pada saat ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar